Pemkab Pelalawan Perkuat Reformasi Hukum Lewat MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau
Jum'at, 05 Desember 2025 18:43 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Pelalawan, Gesuri.id Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Riau dan dihadiri Bupati Pelalawan Zukri yang juga politisi PDI Perjuangan, bersama unsur Forkopimda serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau.

Kegiatan ini turut menggandeng pejabat tinggi kejaksaan, termasuk Kepala Kejati Riau, serta perwakilan aparat penegak hukum dari kabupaten/kota di seluruh Riau.

MoU ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam rangka implementasi penuh pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pidana kerja sosial kini menjadi salah satu pidana pokok dan mulai diterapkan melalui sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah.

Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman penjara, tetapi juga wujud paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, korektif, dan restoratif. Skema ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa terputus dari kehidupan sosialnya.

Baca juga :