Pemkab Tanjab Barat Bongkar Gereja, Deddy: Masuk Surga? 

"Kita mengakui hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sebagai hak asasi, hak konstitusional dan hak hukum".
Senin, 25 Januari 2021 12:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi munculnya keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Baratuntuk membongkar bangunan Gereja Katolik Santo Yusuf di Kecamatan Tebing Tinggi.

Pemkab menilai Gereja tersebut menyalahi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca:Mensos Risma Terima Puji Program Data Desa Presisi IPB

Deddy menegaskan, bangsa Indonesiaingin menjadi bangsa religius, agar warga bangsa inilebih beradab.

Kita mengakui hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sebagai hak asasi, hak konstitusional dan hak hukum. Tetapi banyak orang dan raja lokal selalu mempersulit pembangunan rumah ibadah, ujar Deddy.

Baca juga :