Ikuti Kami

Pemkab Tanjab Barat Bongkar Gereja, Deddy: Masuk Surga? 

"Kita mengakui hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sebagai hak asasi, hak konstitusional dan hak hukum".

Pemkab Tanjab Barat Bongkar Gereja, Deddy: Masuk Surga? 
Ilustrasi. Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat untuk membongkar bangunan Gereja Katolik Santo Yusuf di Kecamatan Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi munculnya keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat untuk membongkar bangunan Gereja Katolik Santo Yusuf di Kecamatan Tebing Tinggi. 

Pemkab menilai Gereja tersebut menyalahi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca: Mensos Risma Terima & Puji Program Data Desa Presisi IPB 

Deddy menegaskan, bangsa Indonesia ingin menjadi bangsa religius, agar warga bangsa ini lebih beradab. 

"Kita mengakui hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sebagai hak asasi, hak konstitusional dan hak hukum. Tetapi banyak orang dan raja lokal selalu mempersulit pembangunan rumah ibadah," ujar Deddy. 

Deddy pun mempertanyakan, apakah mengabaikan hak beribadah orang lain sebagaimana yang dilakukan Pemkab Tanjung Jabung Barat itu, akan membuat masuk surga dan diuntungkan.

Baca: Ganjar Terima Penghargaan dari PWKI, Ini Pesannya

Deddy juga menegaskan meskipun dengan berbungkus Perda atau apapun, pemberangusan hak beribadah orang lain tetap tak bisa dibenarkan. 

"Sebegitu lemah kah iman kalian, sehingga sarana ibadah orang lain menjadi ancaman untuk iman kalian sendiri?" ujar Deddy.

Quote