Pemkab Tapin Didorong Gratiskan Sewa Toko Pasar Tradisional

Bentuk kepedulian Pemerintah terhadap dampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Kamis, 25 Juni 2020 23:33 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk menggratiskan biaya sewa toko pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tapin minimal sampai bulan Desember 2020.

Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap dampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca:Whisnu Sakti: Tambahan Anggaran Atasi Covid Rp3,5Juta

Banyak dari pedagang sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa toko selama masa pandemi ini, maka kami dorong Pemkab Tapin untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara, ujar Wahyu Nugroho Ranoro, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di Rantau, Kamis (25/6) saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.

Baca juga :