Ikuti Kami

Pemkab Tapin Didorong Gratiskan Sewa Toko Pasar Tradisional

Bentuk kepedulian Pemerintah terhadap dampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Pemkab Tapin Didorong Gratiskan Sewa Toko Pasar Tradisional
Pemkab Tapin Didorong Gratiskan Sewa Toko Pasar Tradisional. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk menggratiskan biaya sewa toko pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tapin minimal sampai bulan Desember 2020. 

Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap dampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca: Whisnu Sakti: Tambahan Anggaran Atasi Covid Rp3,5Juta 

"Banyak dari pedagang sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa toko selama masa pandemi ini, maka kami dorong Pemkab Tapin untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara,” ujar Wahyu Nugroho Ranoro, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di Rantau, Kamis (25/6) saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.

Sementara dalam Pemandangan Umum yang disampaikan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin memberikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Bupati Tapin beserta jajaran 
Pemerintah Kabupaten Tapin, atas keberhasilan meraih dan mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk ke-enam kalinya. 

Baca: Bendera Dibakar, Megawati Serukan Terus Rapatkan Barisan

Ini menunjukkan bahwa komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Tapin untuk terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

Wahyu Nugroho Ranoro yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tapin menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kabupaten Tapin dapat terus mempertahankan raihan opini WTP ini di tahun-tahun selanjutnya.

Dalam sambutannya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Bupati Tapin H.M. Arifin Arpan terhadap usul Fraksi PDI Perjuangan terkait relaksasi sewa toko pasar tradisional, pada dasarnya dapat menyetujui selama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Silahkan DPRD bersama perangkat daerah terkait seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk membahas hal tersebut serta menghasilkan keputusan bersama legislatif dan eksukutif sebagai dasar membuat keputusan Bupati," ujar Bupati Tapin.

Quote