Pemkot Medan Terapkan 16 Kriteria  Masjid Mandiri

16 kriteria suatu masjid bisa dikatakan mandiri dengan fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.
Sabtu, 17 April 2021 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menetapkan 16 kriteria suatu masjid bisa dikatakan mandiri dengan fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.

Di antaranya masjid itu memiliki unit usaha bagi jamaahnya sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya, ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Jumat (16/4).

Baca:Safari Ramadhan,BobbySapa Jamaah Masjid Al Furqon

Ia mengatakan kriteria selanjutnya masjid mandiri memiliki kelengkapan sertifikat, termasuk lahan dan perizinan bangunan di wilayah setempat.

Baca juga :