Ikuti Kami

Pemkot Medan Terapkan 16 Kriteria  Masjid Mandiri

16 kriteria suatu masjid bisa dikatakan mandiri dengan fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.

Pemkot Medan Terapkan 16 Kriteria  Masjid Mandiri
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menetapkan 16 kriteria suatu masjid bisa dikatakan mandiri dengan fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan umat.

"Di antaranya masjid itu memiliki unit usaha bagi jamaahnya sehingga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Jumat (16/4).

Baca: Safari Ramadhan, Bobby Sapa Jamaah Masjid Al Furqon

Ia mengatakan kriteria selanjutnya masjid mandiri memiliki kelengkapan sertifikat, termasuk lahan dan perizinan bangunan di wilayah setempat.

Program masjid mandiri ini, kata dia, menjadi tahap awal menuju realisasi Islamic Center yang telah menjadi keinginan lama masyarakat Kota Medan.

"Sepuluh persen saja dari 1.115 masjid yang terdata di Pemkot Medan bisa menjadi masjid mandiri, ini akan menjadi cikal bakal pergerakan yang baik," ucap menantu Presiden Joko Widodo ini.

Baca: Gibran Komitmen Respon Cepat Keluhan Warga

Ia juga menyebutkan lahan untuk membangun Islamic Center seluas 40 hektare, sekitar 22 hingga 23 hektare di antaranya telah tersedia saat ini.

Pihaknya membutuhkan saran alim ulama atas lahan 22 sampai 23 hektare itu.

"Kalau memang dirasa sudah cukup, pembangunan sudah bisa kita mulai secara bertahap," ujar Bobby.

Quote