Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit menerima pasien bergejala leptospirosis, termasuk dengan gejala ringan selama 24 jam.
Meskipun gejalanya ringan, jam berapapun diterima sebagai pasien emergency, ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Kebijakan tersebut, menurut Hasto, merupakan bagian dari kesiapsiagaan kedaruratan pelayanan kesehatan sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov DIY untuk mengantisipasi penularan leptospirosis di wilayah Kota Yogyakarta.
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Biasanya kalau gejalanya cuma demam terus datang ke IGD, kan tidak diterima. Tapi dalam rangka menyikapi emergency itu, kita ubah istilahnya, protapnya, SOP-nya. Kita buat lebih responsif, ucapnya.