Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberi hukuman kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari, kata Tjahjo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/6).
Baca:ASN Bolos, Ini Rangkaian Sanksi yang Siap Menghadang
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan, aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos. Menurutnya, sanksi tersebut semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN ksususnya dilingkungan Kemendagri dan BNPP.
Sebelumnya (27/5), Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.