Ikuti Kami

Pemotongan Tunjangan Kinerja Juga Berlaku bagi ASN Bolos

Tjahjo: Sanksi tersebut semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN.

Pemotongan Tunjangan Kinerja Juga Berlaku bagi ASN Bolos
Ilustrasi. ASN.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberi hukuman kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/6).

Baca: ASN Bolos, Ini Rangkaian Sanksi yang Siap Menghadang

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan, aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos. Menurutnya, sanksi tersebut semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN ksususnya dilingkungan Kemendagri dan BNPP.

Sebelumnya (27/5), Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Baca: Nurdin Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Cuti ASN

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Quote