Pemprov Bali Terbitkan Pergub JKN-KBS

Pergub ini sebagai salah satu upaya menyempurnakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Pulau Dewata.
Rabu, 27 Februari 2019 16:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) sebagai salah satu upaya menyempurnakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Pulau Dewata.

Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan, kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Peresmian Pemberlakuan Pergub No 104 Tahun 2018, di Denpasar, Rabu (27/2).

Baca:Gubernur Bali Matangkan Ranperda Desa Adat

Koster mengemukakan sejumlah kelemahan pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan sebelumnya, yakni memakai rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi yang kemudian berdampak pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, memerlukan waktu yang lama akibat lokasi yang berjauhan dengan RS yang dirujuk, dan biaya operasional pasien lebih tinggi.

Sedangkan kelemahan dari aspek kepesertaan, di antaranya hanya menyediakan layanan bagi penduduk yang membayar premi, kartu aktif dua minggu setelah premi terbayar, bayi baru lahir dari Ibu PBI (penerima bantuan iuran) daerah harus didaftarkan dua minggu setelah lahir, serta PBI Daerah dibatasi pelayanan kesehatan dasarnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah.

Baca juga :