Pemprov DKI Ceroboh Karena Undang HTI Ikuti Rapat

HTI sudah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2017.
Jum'at, 14 Juni 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pemprov DKI ceroboh karena telah mengundang muslimah Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan Indonesia Tanpa Feminis dalam rapat.

Seperti diketahui HTI sudah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2017. Dan Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi HTI atas keputusan pembubaran organisasi ke masyarakat (ormas) tersebut oleh pemerintah.

Baca:Terbitkan IMB, Anies Tidak Konsisten Akan Janjinya

Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/2/2019).

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga :