Pemprov DKI Jakarta Tunggu Perpres Sekolah Swasta Gratis

Saat ini Pemprov Jakarta telah menggratiskan sebanyak 40 sekolah swasta, sehingga diharapkan program ini segera memiliki payung hukum.
Minggu, 17 Agustus 2025 05:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sekolah swasta gratis sebelum membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program tersebut.

Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini (Perpres) cepat ada kejelasan. Supaya Jakarta segera mempersiapkan diri, kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Pramono menyebut, saat ini Pemprov Jakarta telah menggratiskan sebanyak 40 sekolah swasta, sehingga diharapkan program ini segera memiliki payung hukum.

Kalau kemudian ada payungnya, yaitu perpresnya, karena ini sudah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka kami akan segera memperluas itu. Dan Jakarta bisa untuk itu, katanya.

Baca juga :