Aceh, Gesuri.id DPD PDI Perjuangan Aceh meminta penanganan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak disamaratakan usai keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.
Hal ini dikarenakan secara karakteristik perilaku dan latar belakang keanggotaan FPI Aceh berbeda dengan nasional.
Baca:Tegas! Konsep KhilafahFPIAhistoris dan Menyimpang
Menurtnya, keanggotaan FPI Aceh notabene berasal dari ulama aswaja, santri aswaja, dan masyarakat yang tidak memiliki latar belakang kriminal.