Penanganan Mantan Anggota FPI Diminta Tak Disamaratakan

Hal ini dikarenakan secara karakteristik perilaku dan latar belakang keanggotaan FPI Aceh berbeda dengan nasional.
Sabtu, 02 Januari 2021 21:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Aceh, Gesuri.id DPD PDI Perjuangan Aceh meminta penanganan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak disamaratakan usai keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

Hal ini dikarenakan secara karakteristik perilaku dan latar belakang keanggotaan FPI Aceh berbeda dengan nasional.

Baca:Tegas! Konsep KhilafahFPIAhistoris dan Menyimpang

Menurtnya, keanggotaan FPI Aceh notabene berasal dari ulama aswaja, santri aswaja, dan masyarakat yang tidak memiliki latar belakang kriminal.

Baca juga :