Pencegahan Corona di Sulut, Olly Keluarkan Pergub 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19.
Rabu, 15 April 2020 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19.

Bahwa penyebaran COVID-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulut. Ini pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub ini, kata Gubernur Olly di Manado, Rabu (15/4).

Menurut Olly, pertimbangan lainnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Baca:Dampak Corona, Nurdin Ringankan Pajak Bagi Hotel

Baca juga :