Pengambilan Air Tanah di Semarang Bakal Diperketat

Pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi penurunan muka tanah yang terus terjadi.
Sabtu, 28 April 2018 08:05 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pengambilan air bawah tanah (ABT) di wilayah itu akan diperketat untuk mengurangi penurunan muka tanah yang terus terjadi.

Untuk penerapan sebenarnya sudah karena diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, kata politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu, di Semarang, Rabu (25/4).

Meski demikian, diakuinya, sampai sekarang ini ABT masih banyak diambil secara bebas oleh masyarakat, terutama kalangan industri, dan pemerintah belum bisa sepenuhnya melakukan penindakan.

Ia mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang sejauh ini belum bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk beberapa wilayah, terutama Semarang Barat, Ngaliyan, dan Tugu.

Padahal, di Semarang Barat, Ngaliyan, dan Tugu itu kan banyak kawasan industri. Makanya, sekarang ini kami mempersiapkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, katanya.

Baca juga :