Pengibaran Bendera LGBT Kebal Hukum Tapi Provokatif

Pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, Pasal 3 Ayat 1e.
Sabtu, 21 Mei 2022 21:02 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkapkan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.

Baca:TB Hasanuddin: UASDitolak di Singapura, Itu Kedaulatan!

Itu dikatakannya terkait pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Inggris untuk Indonesia.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan ini dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.

Baca juga :