Ikuti Kami

Pengibaran Bendera LGBT Kebal Hukum Tapi Provokatif

Pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, Pasal 3 Ayat 1e.

Pengibaran Bendera LGBT Kebal Hukum Tapi Provokatif
Pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Inggris untuk Indonesia. (sumber: alinea.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkapkan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku. 

Baca: TB Hasanuddin: UAS Ditolak di Singapura, Itu Kedaulatan!

Itu dikatakannya terkait pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Inggris untuk Indonesia.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan ini dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan. 

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu kedutaan besar," jelas Hasanuddin.

Ia memaparkan namun dalam hal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e). 

Baca: PDI Perjuangan Pecahkan Rekor Senam SICITA Hybrid Terbesar

Menurutnya, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah. 

"Di sisi lain, pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang  dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif,” pungkasnya.

Quote