Medan, Gesuri.id Di balik pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih ada pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Mantan Ketua Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD Medan Lily mendorong Wali Kota Medan Rico Waas segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar regulasi tersebut benar-benar hidup dan berjalan di lapangan.
Menurut Lily Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, meski perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR telah disetujui melalui Sidang Paripurna DPRD Medan, prosesnya belum selesai sebelum aturan turunan diterbitkan.
Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi. Memang harus benar-benar siap karena nantinya masuk ke dalam sistem E-Perda. Tapi setelah itu, kami berharap Perwal KTR segera diterbitkan agar bisa direalisasikan di lapangan, ujar Lily, Jumat (2/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki landasan hukum jelas melalui Perwal.
Satgas ini tidak bisa bekerja tanpa penguatan regulasi. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, dinas apa saja yang terlibat, dan bagaimana pola kerjanya di lapangan, kata Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan.