Ikuti Kami

Perda KTR Disahkan, Dr Lily Dorong Perwal Segera Terbit agar Perlindungan Kesehatan Tak Mandek

Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi. Memang harus benar-benar siap karena nantinya masuk ke dalam sistem E-Perda.

Perda KTR Disahkan, Dr Lily Dorong Perwal Segera Terbit agar Perlindungan Kesehatan Tak Mandek
Mantan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Dr Lily MBA - Foto: Okemedan.com

Medan, Gesuri.id – Di balik pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih ada pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Mantan Ketua Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD Medan Lily mendorong Wali Kota Medan Rico Waas segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar regulasi tersebut benar-benar hidup dan berjalan di lapangan.

Menurut Lily Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, meski perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR telah disetujui melalui Sidang Paripurna DPRD Medan, prosesnya belum selesai sebelum aturan turunan diterbitkan.

“Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi. Memang harus benar-benar siap karena nantinya masuk ke dalam sistem E-Perda. Tapi setelah itu, kami berharap Perwal KTR segera diterbitkan agar bisa direalisasikan di lapangan,” ujar Lily, Jumat (2/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki landasan hukum jelas melalui Perwal.

“Satgas ini tidak bisa bekerja tanpa penguatan regulasi. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, dinas apa saja yang terlibat, dan bagaimana pola kerjanya di lapangan,” kata Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah daerah lain, di mana penerapan KTR dilakukan secara lintas sektor. Setiap kepala dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Seperti di DPRD Medan yang juga zona KTR. Harus jelas siapa penanggung jawabnya, apakah Sekwan atau pihak lain. Hal-hal seperti ini perlu diatur rinci dalam Perwal,” ujarnya.

Selain penguatan Satgas, Lily menyoroti minimnya sarana pendukung di lapangan. Menurutnya, rambu dan stiker larangan merokok masih sangat terbatas.

“Kita masih minim informasi visual. Stiker larangan merokok, sanksi Perda, itu harus diperbanyak dan dipasang di seluruh zona KTR, mulai dari kantor Pemko, DPRD, sampai kantor wali kota,” tegasnya.

Ia menilai penerapan KTR sebaiknya dimulai dari internal pemerintahan sebelum diperluas ke masyarakat. “Pemerintah harus memberi contoh. Dari internal dulu harus siap,” ucapnya.

Lily juga membandingkan dengan Kota Bogor yang dinilainya sukses menerapkan KTR secara tegas dan konsisten.

“Di Bogor, plangnya besar-besar dan jelas. Begitu masuk zona KTR, orang langsung tahu. Itu penting agar aturan tidak sekadar tulisan,” katanya.

Menurut Lily, hal paling mendesak dalam Perwal KTR adalah penetapan Satgas sebagai ujung tombak pengawasan.

“Yang paling prioritas itu Satgas. Karena kalau sidak, merekalah yang turun. Satgas ini nanti gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan unsur lainnya, bahkan bisa melibatkan masyarakat,” pungkasnya.

Quote