Perlindungan Pekerja Migran Dilakukan Secara Terpadu

Penempatan dan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan secara terpadu baik oleh instansi pemerintah baik pusat dan daerah.
Kamis, 17 Januari 2019 19:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Tenaga Kerja telah menjalin sinergi dalam pelaksanaan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pada daerah kantong PMI dan melakukan pelayanan secara koordinasi dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Kerja Tim Pengawasan PMI di Ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (16/1).

Baca: Tjahjo: Kepala Daerah Harus Hargai Kemajemukan

Tjahjo juga menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan regulasi telah ada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengamanatkan bahwa penempatan dan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan secara terpadu baik oleh instansi pemerintah baik pusat dan daerah dan mengikutsertakan elemen-elemen masyarakat, termasuk fungsi-fungsi pengawasan dari DPR maupun DPRD.

Terkait dengan penempatan perlindungan pekerja migran itu dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan secara terintegrasi sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 dari UU Nomor 18 Tahun 2017, ungkap Tjahjo.

Baca juga :