Permenperin 58/2021 Dipaksakan! Tak Sejalan UU Ciptaker

Di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang, seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.
Selasa, 07 Desember 2021 23:49 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa.

Baca:Ganjar Kirim 50 Relawan dan Logistik Rp 934 Juta ke Semeru

Sebab, lanjutnya, di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

Untuk itu, ia meminta agar Permenperin itu ditinjau kembali.

Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya, jelas politikus senior PDI Perjuangan itu, Senin (6/12).

Baca juga :