Ikuti Kami

Permenperin 58/2021 Dipaksakan! Tak Sejalan UU Ciptaker

Di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang, seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

Permenperin 58/2021 Dipaksakan! Tak Sejalan UU Ciptaker
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa.

Baca: Ganjar Kirim 50 Relawan dan Logistik Rp 934 Juta ke Semeru

Sebab, lanjutnya, di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

Untuk itu, ia meminta agar Permenperin itu ditinjau kembali.

"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," jelas politikus senior PDI Perjuangan itu, Senin (6/12).

Pasalnya, menurut anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, aturan tersebut terkesan dipaksakan atau tergesa-gesa di tengah belum memadainya infrastruktur penunjang. Seperti laboratorium uji maupun lembaga sertifikasi yang diamanatkan UU.

"Dalam konteks pemberlakuan SNI wajib sesuai dengan PP 28, ketentuan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan bila pemerintah c.q kementerian perindustrian telah menunjuk lembaga sertifikasi dan laboratorium ujinya," jelas politikus senior PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Senin (6/12).

Di samping itu, Permenperin tersebut justru seperti bertolak belakang dengan spirit Pemerintah yang menekankan tentang perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan fleksibel.

"Bahwa semangat dasar dari UU Ciptaker dan keseluruhan aturannya adalah untuk memberikan kemudahan berusaha. Tapi dengan adanya Permenperin ini seperti bertolak belakang dengan visi besar pemerintah soal iklim investasi," kata Bendahara Megawati Institute itu.

Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu itu juga menjelaskan, aturan wajib SNI bagi produk peralatan rumah tangga tidak bisa serta merta diterapkan dalam waktu yang singkat.

"Dengan pertimbangan, bahwa proses sertifikasi dan pengujian untuk memperoleh sertifikasi memerlukan waktu, idealnya pemberlakuan efektif dari persyaratan SNI wajib minimal memerlukan waktu enam bulan," papar Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif Kadin itu.

Artinya, Darmadi menambahkan, tanpa pemberian waktu jeda setelah penunjukkan LPK, akan terjadi stagnasi dan kekacauan pasar.

Baca: Proyek Sumur Resapan Anies Seperti Proyek Bajakan!

"Karena barang yang telah beredar dan belum ber-SNI akan menjadi berstatus rentan terhadap tindakan hukum, sedangkan proses sertifikasi untuk barang yang akan beredar belum selesai," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Darmadi, bila dilihat secara keseluruhan, pemberlakuan Permenperin ini jelas akan berimplikasi cukup serius hingga ke para pelaku usaha di bawah.

"Ini mengakibatkan toko-toko yang menjual peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan yang kebanyakan masih UMKM akan mengalami tindakan hukum di pasar (rentan dikriminalisasi dengan alasan belum ber-SNI peralatannya)," pungkas Darmadi.

Quote