Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
BacaJokowi Berduka: Elizabeth II, Ratu yang Dicintai Dikagumi
Diketahui, RI telah resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dengan ditandai penandatanganan Perpres tersebut pada 5 September 2022.
Perrpres itu terdiri atas dua pasal, yaitu:
Pasal 1