Perusahaan Diimbau Tidak Tunda Pencairan THR

Perusahaan di Kota Palangkaraya tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.
Kamis, 16 Mei 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan perusahaan di kota setempat tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.

THR merupakan hak bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan yang wajib diberikan, kata Sigit di Palangkraya, Rabu (15/5).

Baca:Jokowi Tandatangani PP BesaranTHRIdul Fitri 2019

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu agar bisa membayarkan tunjangan hari rayanya kepada para karyawannya karena pembayaran itu telah sesuai dengan aturan hukum.

Berdasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga :