PP UU Ciptaker Sektor Pendidikan Harus Kedepankan Nirlaba

DPR akan mengawal penuh proses penerbitan PP UU Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk menjawab keraguan masyarakat di dunia pendidikan.
Selasa, 13 Oktober 2020 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng meminta Pemerintah memastikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sektor pendidikan di dalam UU Cipta Kerja tetap harus mengedepankan prinsip nirlaba.

Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja harus memastikan dan menegaskan bahwa pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu masuk dalam ranah nirlaba, kata Agustina, di Semarang, Senin (12/10).

Ia menegaskan DPR akan mengawal penuh proses penerbitan PP UU Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk menjawab keraguan masyarakat di dunia pendidikan.

Baca:Presiden Jokowi Beberkan Tiga AlasanUU CiptakerDibutuhkan

Baca juga :