Praktik Jual Beli LKS di SDN 180 Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto Minta Pemkot Segera Tindak Tegas!

Zakri: Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Minggu, 28 Juni 2026 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 180 Pekanbaru yang telah dinyatakan melanggar aturan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku, kata Zakri, dikutip Minggu (28/6/2026).

Kasus dugaan penjualan LKS di SD Negeri 180 Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah hingga kini belum ada keputusan sanksi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, meski hasil pemeriksaan Inspektorat telah menyatakan adanya pelanggaran.

Menurut Zakri, Fraksi PDI Perjuangan bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya telah meminta penjelasan resmi kepada Inspektorat Kota Pekanbaru terkait penanganan kasus tersebut.

Meski hasil pemeriksaan telah keluar, Kepala SD Negeri 180 Pekanbaru masih tetap aktif menjalankan tugas tanpa adanya keputusan sanksi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kondisi ini, menurut Zakri, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa.

Baca juga :