Ikuti Kami

Praktik Jual Beli LKS di SDN 180 Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto Minta Pemkot Segera Tindak Tegas!

Zakri: Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Praktik Jual Beli LKS di SDN 180 Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto Minta Pemkot Segera Tindak Tegas!
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 180 Pekanbaru yang telah dinyatakan melanggar aturan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku,” kata Zakri, dikutip Minggu (28/6/2026).

Kasus dugaan penjualan LKS di SD Negeri 180 Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah hingga kini belum ada keputusan sanksi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, meski hasil pemeriksaan Inspektorat telah menyatakan adanya pelanggaran.

Menurut Zakri, Fraksi PDI Perjuangan bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya telah meminta penjelasan resmi kepada Inspektorat Kota Pekanbaru terkait penanganan kasus tersebut.

Meski hasil pemeriksaan telah keluar, Kepala SD Negeri 180 Pekanbaru masih tetap aktif menjalankan tugas tanpa adanya keputusan sanksi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kondisi ini, menurut Zakri, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa.

“Kami menerima aduan dari orang tua dan warga yang menanyakan bagaimana status Kepsek SD Negeri 180 itu. Apakah tidak ada sanksi dari Pemerintah Kota,” ujar Zakri.

Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap transparansi dan ketegasan pemerintah dalam mengelola sektor pendidikan. Ketidakjelasan tindak lanjut atas kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, Zakri menegaskan perlunya keputusan yang tegas dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru setelah adanya temuan dari Inspektorat.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Disdik, sementara sudah ada pengakuan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Zakri.

Quote