Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta, kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
Dalam pergub itu, kata Pramono, Pemerintah Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
Baca:Selly Ungkap Komisi VIII DPR Gelar Rapat Timus-Timsin RUU Haji
Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen, jelas Pramono.