Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub. Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangan, kata Pramono ketika melaksanakan agenda di Jakarta Pusat pada Jumat (4/9/2026).
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 ini membahas terkait penyesuaian tarif retribusi daerah bidang kesehatan. Dalam penyesuaian itu ada kenaikan, di mana Pramono mengtakan saat ini tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI paling rendah.
Dalam pergub terbaru itu tercantum objek layanan yang diberikan badan layanan umum daerah beserta dengan tarif reguler, tarif nonreguler, dan satuan tarifnya
Pramono mengaku bahwa tarif pelayanan kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta merupakan yang paling rendah, maka dari itu membutuhkan penyesuaian.