Pramono Berikan Kemudahan Pajak Bahan Bakar di Jakarta Hanya 5 Persen

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Rabu, 23 April 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum, kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat, kata Pramono.

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.

Baca juga :