Pramono Tegaskan Pemutihan Denda Pajak Hingga 31 Agustus

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Selasa, 01 Juli 2025 15:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih memberlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI.

Yang diputihkan bukan nggak bayarnya ya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus, kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.

Baca:PDI Perjuangan Gelar Seminar Nasional Bahas Putusan MK

Baca juga :