Presiden Ingin Tenaga Konstruksi Bersertifikat Diperbanyak

Hal ini selaras dengan UU No 2/1967 tentang Jasa Konstruksi.
Jum'at, 05 April 2019 13:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan tenaga konstruksi yang bersertifikat dapat diperbanyak karena sertifikat kompetensi pekerja konstruksi selaras dengan UU No 2/1967 tentang Jasa Konstruksi.

Presiden Jokowi meminta untuk diperbanyak jumlah tenaga konstruksi yang bersertifikat, tetapi bukan dipercepat karena belajar tidak bisa dipercepat, kata Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/4).

Baca:PTSL Atasi Sulitnya UrusSertifikatTanah Rumah Ibadah

Basuki mengingatkan, pada masa lalu, setiap tahun hanya sekitar 200 ribu tenaga kerja yang disertifikasi, sedangkan pada 2019 ditargetkan minimal sebanyak 512.000 tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi.

Menteri PUPR mengatakan selain bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga :