Presiden Jokowi Akui Belum Ketahui Isi Revisi UU KPK

Presiden belum mengetahui isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI.
Kamis, 05 September 2019 15:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pontianak, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo mengaku belum mengetahui isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI.

Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa, kata Presiden di Pontianak, Kamis (5/9).

Baca:DPR Sudah Terima Surat 10 Nama CapimKPK

Rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.

Baca juga :