Ikuti Kami

DPR Sudah Terima Surat 10 Nama Capim KPK

Dengan diterimanya surat tersebut, maka proses seleksi sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

DPR Sudah Terima Surat 10 Nama Capim KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat tentang 10 nama calon pimpinan KPK ke DPR RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Hal itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar yang mengatakan surat tersebut sudah dikirim sejak Rabu (4/9) siang.

Baca: DPR Jamin Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK Profesional

"Sudah kami terima tadi siang. Sore ini langsung dibahas di Bamus (Badan Musyawarah), besok (5/9) di Paripurna," ungkap Indra saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan dengan diterimanya surat tersebut, maka proses seleksi sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Related image

"Minggu depan sudah bisa dilakukan (proses seleksi), dan DPR RI punya kewenangan untuk melakukan seleksi selama 90 hari atau 3 bulan," ujar Masinton di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai dengan undang-undang maka DPR wajib melakukan seleksi terhadap 10 nama capim KPK dan menyiskan lima nama melalui fit and proper test.

Baca: Masinton Nilai Kritik ke Pansel KPK Sarat Kepentingan

"DPR akan mendalami, melalui uji kelayakan pada masing-masing calon. Satu persatu. Untuk nanti kami memilih lima diantara 10 nama ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Jokowi, Senin (2/9). Adapun ke-10 capim KPK yang akan dibawa ke DPR di antaranya:

1. Alexander Marwata (Komisioner KPK)
2. Firli Bahuri (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
7. Nawawi Pomolango (Hakim)
8. Nurul Ghufron (Dosen‎)
9. Roby Arya (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Quote