Presiden Jokowi Bantah Ada Penghapusan UMR di UU Ciptaker

Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.
Jum'at, 09 Oktober 2020 22:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Baca:Ketua Banggar Sayangkan Misinformasi TentangUU Ciptaker

Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

Baca juga :