Ikuti Kami

Presiden Jokowi Bantah Ada Penghapusan UMR di UU Ciptaker

Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

Presiden Jokowi Bantah Ada Penghapusan UMR di UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Baca: Ketua Banggar Sayangkan Misinformasi Tentang UU Ciptaker

Bahkan kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam yang juga disebutnya tidak benar.

Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Baca: Sambangi Pendemo UU Ciptaker, Ini Permintaan Ganjar

Padahal, ia menegaskan, Indonesia membutuhkan UU Ciptaker setidaknya untuk tiga alasan yang mendesak.

Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga
mendukung pemberantasan korupsi karena UU itu menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Quote