Surabaya, Gesuri.id - Tepat di Hari Pers Nasional, Presiden RI Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dengan ini Susrama harus kembali menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sudah, sudah saya tandatangani, ujar Jokowi di sela-sela perayaan Hari Pers Nasional di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).
Baca:Hasto Tegaskan Terpidana Pembunuh Wartawan Bukan Kader
Jokowi mengaku sudah menekan surat pembatalan remisi terhadap Susrama setelah mendapat berbagai kritikan dan masukan dari beberapa pihak. Sebelumnya, Jokowi memberikan remisi terhadap Susrama berupa pengurangan masa hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Mendengar jawaban Jokowi terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim tak bisa membendung rasa bahagianya.