Ikuti Kami

Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Presiden Jokowi di perayaan Hari Pers Nasional di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).

Surabaya, Gesuri.id - Tepat di Hari Pers Nasional, Presiden RI Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dengan ini Susrama harus kembali menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah, sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di sela-sela perayaan Hari Pers Nasional di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).

Baca: Hasto Tegaskan Terpidana Pembunuh Wartawan Bukan Kader

Jokowi mengaku sudah menekan surat pembatalan remisi terhadap Susrama setelah mendapat berbagai kritikan dan masukan dari beberapa pihak. Sebelumnya, Jokowi memberikan remisi terhadap Susrama berupa pengurangan masa hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Mendengar jawaban Jokowi terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim tak bisa membendung rasa bahagianya.

"Terima kasih Pak Jokowi," kata Abdul Rokhim.

Baca: Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dipolitisasi

Kasus pembunuhan terhadap Prabangsa itu terjadi pada 2009. Penyebab pembunuhan Prabangsa diduga karena jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

Quote