Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
Jum'at, 05 Juli 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Manado, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya, kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

Baca:Ini Tanggapan Arteria Terkait TemuanAmnestiInternational

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca juga :