Presiden Jokowi Terbitkan PP No.40/2019

PP ini adalah wujud pengakuan negara terhadap pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan menurut tata cara mereka. 
Selasa, 23 Juli 2019 20:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019.

PP ini adalah wujud pengakuan negara terhadap pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan menurut tata cara mereka.

Baca:Gus Ipin Jajaki Kerjasama Poros Yogya-Trenggalek

PP ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 yang mengakui penghayat kepercayaan masuk dalam identitas e-KTP.

Sebagaimana dikutip dari website jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7), PP Nomor 40/2019 itu ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019. PP ini bernnama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga :