Ikuti Kami

Presiden Jokowi Terbitkan PP No.40/2019

PP ini adalah wujud pengakuan negara terhadap pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan menurut tata cara mereka. 

Presiden Jokowi Terbitkan PP No.40/2019
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. 

PP ini adalah wujud pengakuan negara terhadap pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan menurut tata cara mereka. 

Baca: Gus Ipin Jajaki Kerjasama Poros Yogya-Trenggalek

PP ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 yang mengakui penghayat kepercayaan masuk dalam identitas e-KTP.

Sebagaimana dikutip dari website jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7), PP Nomor 40/2019 itu ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019. PP ini bernnama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

PP ini mengatur tata cara pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 dalam PP ini. 

Pemuka penghayat yang dimaksud disini ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi tersebut harus terdaftar di kementerian terkait.

"Pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," demikian bunyi Pasal 40 ayat 1.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir pencatatan perkawinan, pasfoto suami dan istri, Akta Kelahiran serta dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

Setelah itu, pejabat terkait mengeluarkan kutipan akta perkawinan.

"Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri," demikian bunyi pada 40 ayat 2 huruf e.

Baca: Reforma Agraria, Program Estafet dari Soekarno ke Jokowi

Seperti diketahui, pada November 2017 MK telah mengakui legitimasi Penghayat Kepercayaan dengan memberi ruang mereka dicatat di e-KTP. 

"Hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut," demikian bunyi putusan MK kala itu, yang disahkan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Quote