Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Rangkap PLT Menkumham

Penunjukan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September.
Selasa, 01 Oktober 2019 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly yang dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Saya, sebagai pembantu Presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab, kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (1/10).

Baca:TjahjoTantang Pemda Berani Berinovasi

Penunjukan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.

Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui, tutur Tjahjo.

Baca juga :