Presiden: Penyelidikan Kasus Novel Kewenangan Kapolri

Pengusutan pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan tetap menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Selasa, 04 Desember 2018 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pengusutan pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan tetap menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Saya sudah mendapat laporan mengenai progres perkembangan dari Kapolri yang juga sudah bekerja sama dengan KPK, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Ombudsman, Komnas HAM, ditanyakan langsung ke Kapolri(Jenderal Polisi Tito Karnavian), kata Presiden Joko Widodo saat membuka acara Hari Antikorupsi Se-Dunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Selasa (4/12).

Baca:Kepala Daerah Boleh Terjun dalam Pemilu, Asalkan

KPK mengadakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) dalam rangka Hakordia 2018 dengan tema Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik.

Acara berlangsung pada 4-5 Desember 2018 dengan sejumlah acara seperti seminar, lelang barang rampasan negara dan gratifikasi dan pameran antikorupsi bersama dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Baca juga :