Presiden Serahkan SK Penetapan Hutan Adat di Landak

Presiden dijadwalkan serahkan dua Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak.
Rabu, 04 September 2019 07:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan menyerahkan dua Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

SK Penetapan Hutan Adat tersebut langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat hukum adat dalam kunjungan kerja Kepala Negara ke Pontianak Ibu kota Kalimantan Barat, Kamis (5/9).

Baca:Raperda Inisiatif PerlindunganAdatDayat Dituntut Tuntas

Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dengan luasan 900 Hektar.

Selain itu Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 Hektar.

Baca juga :