Ikuti Kami

Raperda Inisiatif Perlindungan Adat Dayat Dituntut Tuntas

Menuntaskan raperda ini sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu.

Raperda Inisiatif Perlindungan Adat Dayat Dituntut Tuntas
Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering berharap pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Dayak, dapat dituntaskan sebelum masa jabatan anggota dewan provinsi periode 2014-2019 berakhir.

"Menuntaskan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut sangat penting dan mendesak karena proses pembahasannya sudah dilakukan sejak tujuh tahun silam", kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin (10/6).

Baca: Karolin Harap Landak Jadi Lumbung Padi di Kalimantan Barat

"Jadi, saya berharap dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 bisa menyelesaikan raperda inisiatif tersebut," ucapnya.

Selain karena pembahasannya sudah cukup lama, Freddy Ering menganggap keberadaan raperda inisiatif perlindungan Adat Dayak tersebut juga sangat penting dan strategis bagi eksistensi Suku Dayak di Kalteng dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah, regional maupun nasional.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas itu mengatakan, raperda inisiatif tersebut juga mampu mengantisipasi tergerusnya Suku Dayak di era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi.

"Tak kalah penting, raperda itu mampu menghadapi dan mengantisipasi jika beberapa wilayah di Kalteng ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia.

Baca: Masyarakat Dituntut Jadi Agen Pelestarian Adat

Hal itu lah yang mendasari pria yang menjabat Sekretaris PDI Perjuangan Kalteng itu, mengharapkan pimpinan dan DPRD Kalteng periode 2014-2019 segera membahas dan menetapkan raperda perlindungan Adat Dayak menjadi peraturan daerah.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai perda, tentunya akan menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Dayak," demikian Freddy Ering.

Quote