Presiden Teken PP Tunjangan Pegawai LIPI Hingga Rp33,240Juta

Tunjangan tersebut berkisar antara Rp2,531 Juta – Rp33,240 Juta.
Senin, 08 Juli 2019 13:17 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI). Tunjangan tersebut berkisar antaraRp2,531 Juta Rp33,240 Juta.

Itu atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI), maka pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum.

Baca juga :