Presiden: TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut Presiden harus jadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Senin, 17 Mei 2021 23:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, kata Presiden Jokowi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5).

Seperti diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca:Johan TegaskanKPKTak Boleh Asal Pecat Pegawai

Baca juga :