Ikuti Kami

Johan Tegaskan KPK Tak Boleh Asal Pecat Pegawai

Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Johan Tegaskan KPK Tak Boleh Asal Pecat Pegawai
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa asal memecat pegawainya. 

Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pegawai KPK bisa diberhentikan apabila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, dan meninggal atau mengundurkan diri.

Baca: Novel Baswedan Terdepak dari KPK, Anies Tunggu Giliran!

"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," ujar Johan di Jakarta, Jumat, (14/5).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diberhentikan begitu saja. 

75 pegawai KPK kini baru berstatus nonaktif jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Saya masih berpatokan pada SK tersebut," ungkapnya.

Baca: Bobby Tinjau Pos Cek Point Penyekatan Jalan Jamin Ginting

Johan mengatakan Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK untuk memperjelas status ke-75 pegawai yang gagal lolos tes TWK. 

Johan mengatakan RDP rencananya digelar usai libur lebaran.

"Jadi, nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan keluarnya seperti apa," ujarnya.

Quote