Program Sejuta Rumah Jokowi Terpacu Berkat Insentif Pajak 

Menkeu Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan kenaikan batas harga rumah bebas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
Rabu, 29 Mei 2019 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis pembangunan program satu juta rumah yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terwujud.

Hal itu juga tak luput dari adanya insentif fiskal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dimana bendahara negara itu baru saja mengeluarkan aturan kenaikan batas harga rumah bebas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca:ProgramSejuta Rumah JokowiLampaui Target

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah mengatur ulang batas harga rumah tertinggi yang bebas PPN berdasarkan zonasi pada 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan kebijakan tersebut membuat harga rumah dengan nilai Rp140 juta sampai Rp200 juta berdasarkan masing-masing zonasi akan terbebas dari pungutan PPN. Menurutnya, hal ini bisa menjadi dorongan bagi pembangunan Program Satu Juta Rumah karena rumah dalam program dibanderol dengan rentang harga tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga :